Sebagai Bank milik Pemerintah Kabupaten Sragen, PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) turut berperan dalam meningkatkan pendapatan perkapita daerah, kesejahteraan dan kemandirian masyarakat melalui produk-produk yang ditawarkan kepada masyarakat, sasarannya adalah masyarakat ekonomi kecil dan menengah serta kelompok – kelompok usaha yang ada di wilayah Kabupaten Sragen.
Memberikan modal pinjaman dengan sistem perkreditan yang mudah, murah dan mengarah melalui Badan Kredit pasar yang didirikan berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sragen Nomor 581/06/151 tahun 1984 telah menunjang kelancaran perdagangan di pasar khususnya bagi pedagang golongan ekonomi lemah. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan pelayanan akan jasa – jasa lembaga keuangan dan untuk lebih menunjang kegiatan perekonomian masyarakat pada umumnya maka Pemerintah Daerah Kabupaten Sragen mendirikan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Djoko Tingkir Kabupaten Sragen berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat dengan izin Menteri Keuangan Nomor Kep-222/KM-17/1993 tentang PD BPR Djoko Tingkir Kabupaten Sragen.
PD BPR Djoko Tingkir Kabupaten Sragen mengalami perubahan bentuk badan hukum menjadi PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) Kabupaten Sragen berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Djoko Tingkir Kabupaten Sragen yang telah disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.003148.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Djoko Tingkir Perseroda Kabupaten Sragen.
Kunci sukses PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) adalah memberikan pelayanan dengan menerapkan standar excellent service, melayani nasabah secara profesional dan inovatif dalam memberikan produk serta layanan perbankan didukung persyaratan yang mudah, proses cepat dan bunga ringan.