Dalam melaksanakan kegiatan usaha Jasa Perbankan, Bank terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah. Hal tersebut antara lain dapat disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban transparansi produk oleh Bank. Jika hal ini terjadi pada Anda, Anda dapat mengajukan keberatan kepada unit khusus yang menangani pengaduan nasabah yang ada di bank Anda. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, Bank berkewajiban melakukan penanganan atas pengaduan Anda, termasuk penyelesaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Standarisasi penyelesaian Pengaduan Nasabah ini merupakan salah satu bentuk peningkatan perlindungan konsumen dalam rangka menjamin hak-hak konsumen dalam berhubungan dengan Bank. Setiap orang atau masyarakat yang telah memiliki rekening ataupun yang tidak memiliki rekening, namun pernah melakukan transaksi keuangan melalui PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (Perseroda) dapat mengajukan pengaduan. Nasabah dapat mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis melalui kantor PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (Perseroda). |
|
Pengaduan Secara LisanUntuk pengajuan pengaduan secara lisan, Nasabah dapat menghubungi melalui telepon atau datang langsung ke kantor PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (Perseroda). Pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) sampai 5 (lima) hari kerja oleh PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (Perseroda). Dalam hal pengaduan yang diajukan nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas Bank akan menyampaikan kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis. Pengaduan Secara TertulisUntuk pengajuan pengaduan secara tertulis, nasabah dapat menyampaikannya melalui surat resmi yang dapat dikirim melalui ekpedisi atau diantar langsung ke kantor PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (Perseroda) dengan melengkapi dokumen pendukung, seperti :
Pengaduan tertulis yang Nasabah ajukan akan diselesaikan dalam waktu 20 hari kerja. Apabila PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (Perseroda) membutuhkan waktu perpanjangan karena sebab tertentu, maka kami akan menghubungi Nasabah melalui telepon sebelum jangka waktu 20 hari kerja pertama berakhir. Agar pengaduan Nasabah dapat segera diselesaikan oleh PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (Perseroda), Nasabah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
“Apabila Nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan PT BPR BANK DJOKO TINGKIR (Perseroda), Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan melalui mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI), Fasilitasi Penyelesaian oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK) atau melalui alternatif penyelesaian sengketa lainnya.” |